Pesan

30 Desember 2015

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja / Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Fungsi aplikasi ini adalah untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) hingga menjadi output akhir yaitu Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja, serta beberapa laporan yang diperlukan sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 46 Tahun 2011.
Aplikasi dibuat dengan menggunakan Excel Makro sehingga diharapkan memudahkan PNS / ASN mengoperasionalkan dalam membuat laporan SKP.
Dengan aplikasi ini pegawai yang dinilai dapat melakukan pencatatan atas kegiatan atau tugas yang telah selesai dilaksanakan setiap hari atau sesuai dengan tanggal penyelesaian tugas melalui Menu Catatan Harian, dengan demikian diharapkan data yang terekam dalam database benar-benar sesuai dengan realisasinya. Dan Pejabat Penilai dapat melakukan tugasnya yaitu memberi nilai atas pekerjaan bawahannya (pegawai yang dinilai) melalui kualitas pekerjaan bawahan.
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja ini bekerja secara off line sehingga pegawai dinilai harus meminta pejabat penilai untuk menilai kualitas pekerjaannya di PC/Laptop pegawai dinilai.
Aplikasi ini hanya dapat dioperasionalkan pada satu PC atau Laptop, bagi anda yang akan menggunakan dan meng-install aplikasi ini harus memastikan PC atau lapotop yang akan digunakan benar-benar tetap (tidak berganti).

Cara Pemasangan awal  versi Trial:
1. Download Aplikasi SKP - Excel Trial ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
9, Ok

Cara Pemasangan awal  Aplikasi Full Version  :
1. Download Aplikasi SKP - Excel ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
4. Muncul Pemberitahuan Register ==> Klik OK
5. Muncul Register Installation :
    a. Catat atau Copy Serial Number yang ada di File
        Serial Number.txt
    b. Input atau Paste Serial Number (8 karakter)
    c. Catat Serial Number yang baru 12 karakter
        (ada tambahan 4 karakter)
6. Kirim via SMS Serial Number tersebut setelah anda
    melakukan pembayaran (info ada pada
    aplikasi SKP Trial)
7. Kami akan memberikan / mengirimkan Nomor Registrasi
    (Registration Key) 4 karakter.
8. Lakukan langka 3 s/d 5 dan input Nomor Registrasi
    (Registration Key)
9, Ok
Baca Selanjutnya ........

18 Januari 2015

Sasaran Kerja (SKP) Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)

Ada yang berbeda di akhir tahun 2014 dan di awal tahun 2015 ini, kalau beberapa tahun yang lalu PNS dalam memenuhi kewajibannya cukup satu atau dua hari sudah selesai menyusun DP3, namun bagi sebagian PNS yang sudah mengetahui kewajibannya pada akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 yaitu mulai diberlakukannya penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja ada kesibukan sendiri. Terutama bagi daerah atau PNS yang belum menyusun SKP sejak awal tahun 2014 (2 Januari 2014) sangat nampak sekali sibuknya (tidak sedikit yang merasa direpotkan), tetapi bagi yang sudah siap SKP nya sejak awal dan selalu mencatat realisasi tugasnya yang termuat dalam SKP sesuai kejadiannya maka hal itu tidak merepotkan, dan pada akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015 penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja sudah selesai dan siap proses final.
Sebagaimana tulisan yang terdahulu yang berkaitan dengan SKP pejabat structural dan JabatanFungsional Umum (JFU), maka pada tulisan ini akan memuat SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu).
Penyusunan dan penilaian SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu) tidak ada bedanya dengan  penyusunan dan penilaian SKP pejabat structural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU), hanya ada penambahan pada Angka Kredit (AK) yaitu nilai yang diperoleh dari angka kredit per berkas dikali kuantitas, serta adanya Unsur Utama dan Unsur Penunjang didalam SKP.
Bagi anda yang tidak mau direpotkan dengan bagaimana menyusun SKP dan melakukan analisis/ perhitungan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 atau Perka BKN No. 1 Tahun 2013, kami menyiapkan aplikasinya dengan sistem database, cukup dengan membeli seharga Rp. 150.000,- anda dapat menggunakan aplikasi ini selamanya kecuali ada perubahan ketentuannya maka akan dilakukan update (penyesuaian).
Baca Selanjutnya ........

17 Desember 2013

PNS harus menyusun Sasaran Kerja (SKP)

PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai mulai diterapkan pada bulan Januari 2014 (sesuai peraturan sih tanggal 2 Januari). Tahapan-tahapan dalam penyusunan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) :
1. Pegawai (PNS) harus menyusun SKP (SasaranKerja Pegawai)  pada awal tahun yang memuat/berisi tugas/kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu (1) tahun, yang ditandatangani Pegawai yang dinilai dan Pejabat penilai selanjutnya diserahkan ke bagian yang mengurusi kepegawaian.
SKP merupakan target atas pekerjaan/kegiatan yang selanjutnya di realisasikan (dilaksanakan). Jika seorang pegawai melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya maka akan memperoleh nilai berdasarkan rumus-rumus yang ada di PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka.BKN No. 1 Tahun 2013, yaitu berdasarkan :
a. Aspek Angka kredit (Struktural dan JFU) tidak ada (nol)
b. Aspek Kuantitas
c. Aspek Kualitas
d. Aspek waktu :

    - Aspek waktu jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksanakan < 24% (efisien)
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek waktu dilihat dari efisiensi
e. Aspek Biaya :
    - Aspek biaya jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksanakan < 24%  (efisien)
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek biaya dilihat dari efisiensi
2. Berdasarkan hasil analisis di atas maka baru menyusun Capaian Penilaian SKP  tentunya dengan membandingkan Target dengan Realisasi, dan nilai dari hasil analisis.
3. Mengisi Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai yaitu penilaian terhadap pegawai yang dinilai dilihat dari orientasi, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
4. Membuat Surat Keterangan Tugas Tambahan, ini jika seorang pegawai mendapat/ melaksanakan tugas diluar dari tugas/kegiatan yang ada di SKP (nilai cukup tinggi).
5. Membuat Surat Keterangan menghasilkan sesuatu (Kreativitas), ini jika seorang pegawai menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, dan negara (nilai tinggi).
6. Penyesuaian SKP, yaitu penyusunan ulang SKP awal tahun jika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pegawai yang dinilai oleh sebab tertentu (sesuai PP No. 46 pasal 9).
7. Membuat SKP di unit kerja yang lama jika seorang pegawai di pindah / mutasi.
8. Membuat SKP di unit kerja yang baru.
9. Membuat Capaian Penilaian SKP di Unit Kerja yang Lama.
10. Menyusun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) pada akhir tahun.
Tentunya dengan peraturan yang baru ini diharapkan seorang pegawai benar-benar dapat nilai yang objektif, bukan berdasaran subjektif.
Demikian tulisan ini sebagai gambaran “Bagaimana menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai” aplikasinya sudah tersedia dengan sistem database, bisa di download dalam bentuk trial.
Semoga bermanfaat ……
Baca Selanjutnya ........

06 Mei 2013

Surat Edaran Dan Kedudukannya Ditinjau Dari Sudut Tata Hukum Indonesia

Banyak orang mempertanyakan kekuatan kedudukan Surat Edaran dengan Peraturan Kepala Daerah, hal ini terkait dengan adanya ketentuan yang akan diberlakukan, sementara Perubahan Peraturan Kepala Daerah masih dalam proses. Untuk lebih jelas mari kita tinjau beberapa ketentuan yang mengatur produk hukum dan tata naskah. 
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan tingkatan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
Selanjutnya Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan produk hukum daerah terdiri dari : 1. Perda atau nama lainnya; 2. Perkada; dan 3. PB KDH.
Dan bagaimana dengan Surat Edaran ? 
Pada Permendagri No. 55 tahun 2010 tentang Tata Naskah disebutkan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Oleh karena Surat Edaran berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir suatu peraturan tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. 
SEMOGA BERMANFAAT Baca Selanjutnya ........

PERJALANAN DINAS DENGAN SISTEM AT COST

Akhir-akhir ini banyak PNS yang merasa GALAU kenapa ?? Hal ini dengan diberlakukannya sistem at cost (biaya riil atau kebutuhan nyata) pada perjalanan dinas bagi setiap PNS yang akan melakukan perjalanan dinas. Pemberlakukan sistem ini sesuai dengan Permendagri No. 16 tahun 2013 yang berlaku sejak diundangkan pada tgl 23 Januari 2013. Yang dimaksud dengan Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Biaya-biaya yang termasuk at cost adalah biaya penginapan, biaya transportasi (darat, laut, udara), dan biaya sewa kendaraan dalam kota (bagi pejabat negara), sedangkan biaya-biaya yang dibayarkan secara lumpsum adalah uang harian (uang makan, uang saku, tranport lokal) dan uang representasi (untuk pejabat negara, esselon I dan II) tidak perlu bukti pengeluaran. Dengan sistem at cost atau kebutuhan nyata (riil), uang yang diterima pegawai yang melakukan tugas perjalanan dinas akan diberikan dalam bentuk panjar. Sistem at cost ini berbeda dengan menggunakan lumpsum, di mana jika ada kelebihan pembayaran kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak dikembalikan. Namun dengan system at cost, jika ada kelebihan biaya perjalanan harus dikembalikan ke kas daerah. Dan semua dana SPPD akan diminta tanda terima atau bukti kwitansi/tiket pesawat/boarding, juga tiket kamar hotel, transportasi, dan yang lainnya. Jika selama ini ada pegawai yang titip beberapa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan yang berangkat satu atau dua orang saja untuk membawa sekian lembar SPPD ketempat yang dituju, maka dengan system at cost tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, karena SPPD bias cair jika dilengkapi bukti perjalanan, seperti tiket pesawat dan tiket hotel. Artinya, dengan cara at cost SPPD fiktif sangat tidak mungkin dilakukan, berbeda jika system lumpsum, di mana hanya bukti SPPD dan cap tanda tangan daerah tujuan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya perjalanan dinas, batas tertinggi biaya penginapan tersebut dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas bersamaan dalam satu group tetapi berbeda tingkat perjalanan dinas, dapat menginap pada hotel yang sama tetapi harus tetap memperhatikan plafond anggaran untuk masing-masing tingkatan. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan. Dengan berlakunya Permendagri No 16/2013 ini, maka kini SPPD bukan sarana untuk mendapat penghasilan tambahan sebab biaya-biaya yang digunakan sesuai kebutuhan nyata dan tidak bisa fiktif Baca Selanjutnya ........

03 Mei 2013

PENGAYAAN WAWASAN MELALUI DIKLAT PIM IV


Mulai 30 April 2013 lalu saya diberi kesempatan untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di Tenggarong Seberang yang diselenggarakan BANDIKLAT PROV. KALTIM bersama dengan BKD Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan satu hari sebelumnya (29/4/2013) saya harus masuk asrama di komplek atlit yang terletak di kawasan nan asri yaitu di area Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Setelah mengikuti acara pembukaan oleh Sekretaris Daerah Bapak Edy Damansyah, S.Sos, M.Si  yang mewakili Bupati Kutai Kartanegara Ibu Rita Widyasari, acarapun dilanjutkan pada penyampaian materi umum  oleh Sekretaris Daerah, yang berkaitan dengan REFORMASI BIROKRASI dengan elemen-elemen perubahannya yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.
Selanjutnya keesokan hari (1/5/2013) mulai mendapatkan pelajaran dari Widyaiswara tentang Kepemimpinan di Alam Terbuka (KIAT) yang lebih dikenal dengan outbound training.
Saya akui ini merupakan pengalaman yang sangat berharga, yang tidak pernah saya peroleh selama mengikuti pendidikan baik dimasa sekolah maupun setelah bekerja. Dengan melalui games  yang saya ikuti, membuat saya terlibat langsung secara kognitif (pikiran), afektif (emosi) dan psikomotorik (gerakan fisik motorik). Sehingga secara psikologis dapat dijumpai keterangsangan emosi dan fisik motorik. Hal yang terpenting adalah secara langsung atau tidak langsung dengan outbound training  kami para peserta diklat PIM IV memaknai setiap games yang dilakukan selalu berkaitan dengan penyelesaian  permasalahan - permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di kantor.
Melelahkan memang tapi sangat enjoy
/>

Baca Selanjutnya ........

04 Mei 2012

Penyusunan APBD 2011: Anggaran untuk Peningkatan SDM oleh syukriy

Pada bagian IV Hal-hal Khusus Permendagri 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dinyatakan seperti berikut:

Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi hotel), dan apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah.

Pernyataan ini sangat menarik untuk dicermati karena berhubungan dengan sesuatu yang sudah berjalan “mapan” dan cenderung bersifat “rutin” dalam ha penyelenggaraannya.Ada hubungan simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) di antara aparatur daerah dan Pemda dengan penyelenggara (event organizers/EO) pelatihan/bintek/workshop.

1. Diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya. Sebenarnya Depdagri tidak berwenang melarang daerah untuk meningkatkan kualitas SDMnya melalui aktivitas ini, termasuk menganggarkan dananya dalam APBD.
2. Dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Berbeda dengan pernyataan dalam beberapa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD sebelumnya, dalam Permendagri 37/2010 ini tidak dimasukkan frasa: harus hemat, selektif, dan dibatasi. Mengapa harus terjadi inkonsistensi seperti ini?
3. Biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan. Hal ini bermakna bahwa pihak penyelenggara bisa saja menerapkan tarif kontribusi dari peserta yang berbeda, namun Pemda harus “mencocokkan” dengan alokasi yang dicantumkan dalam DPA-SKPD. Jika “tidak cocok” maka perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam batas plafon SKPD atau melakukan penambahan dan Perda tentang perubahan APBD.
4. Apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah. Ini hal yang unik sekaligus menggelikan: mengapa harus diatur seperti ini? Apakah Depdagri sebelumnya tidak tahu ada praktik pengembalian uang (disebut cash back atau kick back) seperti ini (sehingga tidak muncul dalam Permendagri-Permendagri terdahulu)? Lalu, apakah Depdagri tidak paham “psikologi” aparatur negara (daerah/pusat) yang selalu mengharapkan cash-back untuk membeli oleh-oleh dan membiayai biaya hiburan (entertainment) selama di kota tempat pelatihan?

Dalam konsep pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam UU 17/2003 tentang keuangan negara, UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah, UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara, PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan PP 8/2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kewenangannya (seperti diatur dalam PP 38/2007 dan PP 41/2007). Untuk kepentingan penjaminan atas kewajaran (dan kebenaran?) informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan Pemda (sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahunan/APBD), Pemerintah mengeluarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai pedoman teknis, Pemerintah melalui Depdagri kemudian menerbitkan Permendagri 13/2006 (yang sudah diubah dengan Permendagri 59/2007 dan dilengkapi dengan Permendagri 55/2008) dan beberapa Surat Edaran (SE), seperti SE untuk penatausahaan keuangan daerah, pedoman penyusunan kebijakan akuntansi Pemda, dan modul akuntansi Pemda.
Baca Selanjutnya ........

30 Januari 2011

Mengatasi Pesan “Jump Error 102” pada BlackBerry

Bagi anda pengguna BlackBerry (BB) yang pernah menemukan masalah pada BB-nya yaitu tiba-tiba muncul tulisan/pesan Jump Error 102 saat loading, tentunya merasa bingung. Begitu juga yang saya alami 2 hari lalu (28/1/2010) pada BB anak saya, pesan tersebut muncul setelah dia meng-install aplikasi yang tidak sesuai speksifikasinya. Berbagai cara yang saya lakukan (reset, dll) tetap tidak berhasil
Pesan Jump Error 102 merupakan pesan pada saat start-up, system akan melakukan pengecekan terhadap file-file .cod. Hal ini diperlukan untuk mengetahui modifikasi yang telah dilakukan. Jika terjadi masalah pada file-file .cod tersebut maka BlackBerry tidak akan menyala atau terjadi proses reset terus menerus. Solusinya lakukan tindakan wipe atau mengganti system dengan yang baru.
Melakukan wipe pada BB kita bisa melakukan lewat comp
uter dengan menggunakan software khusus, yang di beri nama JL_CMDER. Aplikasi ini bisa kita download dengan free dibeberapa situs.
Setelah melakukan proses wipe dengan bantuan aplikasi JL_CMDER maka pesan jump error 102 dapat teratasi.
Baca Selanjutnya ........

16 Oktober 2010

Mengatasi Firefox Crashed

Beberapa hari ini (medio oktober 2010) setiap kali browsing internet dengan menggunakan firefox tidak lama komputer menjadi lambat, dan saya segera melakukan clean memory tetapi tidak lama kemudian hal yang sama terulang lagi. Dan firefox selalu crash, saya harus reload baru firefox tidak crash, tapi itu hanya berlangsung sebentar kemudian kembali crash. Mungkin hal ini juga dialami oleh anda para pengguna firefox.
Untuk mengatasi problem tersebut saya lakukan dengan cara menghilangkan tanda centang (√) submit crash repot hingga meng-install ulang adobe flash lagi-lagi problem firefox crash tidak teratasi.
Telusur punya telusur dengan Mr. Google akhirnya problem bisa teratasi, ternyata di firefox versi terbaru (versi 3.6.6 ke atas) disertakan plugin Container.exe yang secara otomatis akan terinstall bersamaan dengan Firefox, yang berfungsi untuk mengatur jalannya plugin lainnya, seperti adobe flash, apple quicktime, microsoft silverlight. Jika plugin tersebut terjadi crash maka plugin Container.exe akan tetap membuka firefox tanpa memperhatikan plugin yang mengalami crash.
Ok .... sudah cukup intro dari saya, bagi anda yang merasa tidak terganggu dengan problem firefox crash ini cukup sampai disini saja. Sedangkan bagi anda yang merasa terganggu silahkan baca kelanjutannya untuk menghilangkan problem crash.
Cara mengatasinya :
1. Pada adress bar firefox ketik about:config
2. Akan muncul tampilan :


Klik I’ll be careful, I promise!
3. Selanjutnya akan tampil :

4. Pada jendela Filter : ketik IPC





  Anda mendapatkan tulisan :
    dom.ipc.plugins.enabled;false
    dom.ipc.plugins.enabled.npctrl.dll;true
    dom.ipc.plugins.enabled.npqtplugin.dll;true
    dom.ipc.plugins.enabled.npswf32.dll;true
    dom.ipc.plugins.enabled.nptest.dll;true
    dom.ipc.plugins.timeoutSecs;45
5.Ubah tulisan (nilai) true dengan false, dengan cara klik 2x, hasilnya :
  Sehingga menjadi :
    dom.ipc.plugins.enabled;false
    dom.ipc.plugins.enabled.npctrl.dll;false
    dom.ipc.plugins.enabled.npqtplugin.dll;false
    dom.ipc.plugins.enabled.npswf32.dll;false
    dom.ipc.plugins.enabled.nptest.dll;false
    dom.ipc.plugins.timeoutSecs;45
6. Lakukan restar firefox anda.

Selamat mencoba .......Salam !!
Baca Selanjutnya ........

11 Oktober 2010

Berfikir Ilmiah dengan Statistik Induktif dan Deduktif

Perkembangan ilmu dan filsafat diawali dari rasa ingin tahu , kemudian meningkatnya rasa ingin tahu, lalu melakukan penalaran dengan menggunakan logika baik secara deduktif maupun induktif. Dengan menggabungkan logika deduktif dan induktif maka terjadi proses logika, hipotesis, verifikasi, dan berkembanng menjadi kreativitas.
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian, melalui yang menjadi dasar penyimpulan dan hasil kesimpulan yang akan menghasilkan suatu konsekuensi.
Ilmu merupakan pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah dengan menggunakan sarana berfikir sehingga dapat melakukan penelaahan ilmiah secara cermat. Dengan demikian penerapan metode ilmiah merupakan gabungan cara berfikir deduktif dan induktif melalui proses pengumpulan data/fakta untuk menerima atau menolak hipotesis yang diajukan, untuk melakukan hal ini diperlukan sarana yang erat kaitannya dengan bahasa logika, salah satunya adalah statistik.
A. Berfikir secara induktif.
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. (www.id.wikipedia.com).
Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (Jujun.S.Suriasumantri;2005)
Berfikir induktif merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual.
B. Berfikir secara deduktif.
Berfikir secara deduktif merupakan cara berpikir menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari suatu pernyataan yang bersifat umum. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Jujun.S.Suriasumantri;2005)
Baca Selanjutnya ........

01 Oktober 2010

IMPLIKASI BIDANG AKUNTANSI TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Seiring dengan perkembangan zaman terutama kemajuan teknologi informasi, sangat disadari bahwa masyarakat tidak bisa lepas dari berbagai informasi, salah satunya adalah informasi ang dihasilkan oleh akuntansi. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang pertama kali dikembangkan, yang selanjutnya diikuti dengan perkembangan pada bidang lainnya seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Informasi yang dihasilkan masing-masing bidang akuntansi tersebut tentunya dilihat dari berbagai sudut pandang, misalkan akuntansi keuangan yang output nya adalah laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, dan laporan laba ditahan) menghasilkan informasi untuk external user, sedangkan bidang akuntansi manajemen memberikan informasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan sehingga output akuntansi manajemen lebih banyak untuk kepentingan internal user.
Mengapa akuntansi manajemen lebih fokus pada internal user ? karena akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi, dimana informasi tersebut digunakan oleh manajer dalam menjalankan fungsinya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Teknik analisa yang digunakan sehingga menghasilkan informasi bagi manajer perusahaan, diantaranya menyusun anggaran (budget), melakukan analisis cost, volume, propit (CVP), analisis varian, dan pemilihan sistem pembebanan biaya yang tepat untuk penentuan harga jual.
Dengan kemajuan teknologi industri dan informasi sekarang ini, banyak perusahaan yang beralih pembebanan biayanya berdasarkan aktivitas (activity based costing), dan mulai meninggalkan pembebanan biaya secara konvensional.
Beberapa trend yang mempengaruhi akuntansi manajemen modern : Balanced Scorecard, Just In Time, Total Quality Management, Activity Based Costing System, dll.

Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan (Wijaya Tunggal, 2003).

Just In Time (JIT) merupakan suatu filosofi yang memusatkan pada eliminasi aktivitas pemborosan dengan cara memproduksi produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi dengan tujuan strategis meningkatkan laba, meningkatkan mutu, mengendalikan sediaan, dan memperbaiki kinerja pengiriman (Supriyono, 1999).

Total Quality Management (TQM) adalah suatu pendekatan sistem untuk mengintegrasikan semua fungsi dan proses dalam suatu organisasi agar tercapainya penyempurnaan mutu barang atau jasa secara berkesinambungan dengan tujuan untuk mencapai kepuasan konsumen (Supriyono, 1999). Untuk membantu tercapainya Total Quality Management/TQM harus memperhatikan daur hidup produk seperti desain dan pengembangan, pengadaan masukan, produksi, pemasaran, distribusi, dan pelayanan.

Activity based costing adalah suatu sistem pembebanan biaya yang berdasarkan aktivitas. Activity-based Costing (ABC) telah dipromosikan dan diadopsi sebagai dasar untuk pembuatan keputusan yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja laba (Bjornenak dan Mitchell, 1999). Informasi ABC kini juga digunakan secara luas untuk menilai continous improvement dan untuk memonitor proses kinerja. ABC dapat diterima secara luas dan cepat karena dipercaya memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan metode pembebanan biaya konvensional.
Baca Selanjutnya ........

13 September 2010

PENGANTAR AKUNTANSI 1 (PERUSAHAAN JASA)


Oleh : A.B. Suriadiansyah, SE, M.Si (Lektor Kepala)
Staf Pengajar Fekon - Unikarta

Sumber belajar ini berisi bahan-bahan ajar bagi mahasiswa semester satu (1) Fakultas Ekonomi - Unikarta.
Secara Definisi, Akuntansi adalah proses pengidentifikasikan, pengklasifikasian, penyortiran, pengikhtisaran dan penyajian transaksi keuangan, sehingga dapat dilakukan penilaian dan pengambilan keputusan oleh para pihak sebagai informasi ekonomi.
Rekening (Akun) adalah pos-pos yang digunakan untuk menyimpulkan seluruh kenaikan dan penurunan untuk harta tertentu, seperti kas, atau harta lain, hutang dan modal, pendapatan dan biaya.

Proses akuntansi dimulai dari jurnal hingga menjadi laporan keuangan. Jurnal adalah rekaman dari suatu transaksi keuangan yang dibuat berdasarkan urutan kejadiaannya (historis), informasi yang diperlukan dalam membuat jurnal adalah bukti transaksi, rekening yang menjadi bagian transaksi, nilai transaksi debit atau kredit. Output akuntansi adalah informasi yang berkaitan dengan harta kekayaan dan kewajiban perusahaan dalam suatu periode, hal ini dapat terbaca melalui Laporan Keuangan, yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba-Rugi, dan Laporan Laba Ditahan serta Laporan Arus Kas.


Baca Selanjutnya ........

18 Agustus 2010

Kasih Sayang Ibu


Ketika kita masih bayi hingga tumbuh remaja, ibu selalu menjaga dan mengasihi kita. Ketika kita berhasil menyelesaikan studi, ibu sangat bersuka cita. Ibu tanpa henti selalu berdo'a untuk kebaikan dan kebahagiaan kita. Seiring dengan umurnya, ibu semakin tua dan sering jatuh sakit. Dan kemudian, kita mendapat berita kematian ibu. Khabar itu bagai petir. Dalam lelehan air mata, barulah segala perbuatan kita terhadap ibu menerpa satu persatu. Download Do'a Untuk Ibu.Mp3 - Ungu

Baca Selanjutnya ........

SUASANA DIKOTA SANTRI.MP3 - ANANG FEAT SYAHRINI


Musik yang enak didengar, yang bercerita bagaimana kehidupan beragama di masyarakat.. Download disini Baca Selanjutnya ........

13 Agustus 2010

PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD

Melihat fungsinya maka DPRD memeiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.

Fungsi Anggaran adalahkewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.

Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. ......Download PP No. 16/2010 Baca Selanjutnya ........

12 Agustus 2010

Presiden Tandatangani Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Sumber : http://www.lkpp.go.id Baca Selanjutnya ........

06 September 2009

Penatausahaan Keuangan Daerah


Manajemen Keuangan Daerah akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang mengarah pada perbaikan yang signifikan menuju transparansi dan akuntanbilitas. Hal ini didukung berbagai aturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, seperti UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 59 tahun 2007 perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006; dan Permendagri No. 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010.

Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas sebagai koordinator dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD.

Guna memperlancar pelaksanaan APBD, kepala daerah atas usul PKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD. Dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharan dalam rangka melaksanakan anggaran belanja belanja pada SKPD.

PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) yang didasarkan pada anggaran kas masing-masing SKPD yang telah disusun sebelumnya. Dimana SPD tersebut disiapkan oleh Kuasa BUD untuk ditanda tangani oleh BUD/PPKD. Dengan diterbitkannya SPD maka Bendahara Pengeluaran baru bisa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Berdasarkan SPP yang diterbitkan tersebut, maka Bendahara Pengeluaran menyerahkan dan mengajukannya kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui PPK-SKPD.

PPK-SKPD melakukan verifkasi dokumen yangdiajukan Bendahara Pengeluaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dalam hal dokumen yang diajukan Bendahara Pengeluaran tidak lengkap maka PPK-SKPD menerbitkan surat penolakan yang selanjutnya dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.

PA/KPA menyetujui dengan menandatangani SPM, selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan maka Bank yang ditunjuk melakukan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atau pihak ketiga.

Baca Selanjutnya ........

03 September 2009

Arus Dokumen Keuangan Daerah

Didalam Permendagri No. 13/2006 dan Permendagri No. 59/2007 perubahan Permendagri No. 13/2006 sebagai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk memperlancar kegiatan pembangunan daerah dan meningkatkan daya serap APBD maka pada level SKPD peran Bendaharawan dalam membuat SPP dan PPK menerbitkan SPM sangatlah penting, disisi lain peran Kuasa BUD dalam menerbitkan SP2D juga penting sekali. Perlu adanya komunikasi dan kerjasama yang efektif antara Bendahara, PPK SKPD, dan Kuasa BUD. Bagaimanakah arus dokumen yang dibuat oleh SKPD dalam pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti uang Persediaan (GU) akan lebih jelas melalaui flow chart berikut. ....... Download Baca Selanjutnya ........

Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2011

Dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah serta meningkatkan kualitas penyusunan APBD, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 yang dituangkan ke dalam Permendagri No 37 Tahun 2011 yang berisi pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD 2011, yang selanjutnya sebagai pedoman Kepala Daerah untuk menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.... download ...... Permendagri No.37/2010
Baca Selanjutnya ........