30 Desember 2015
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja / Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Aplikasi dibuat dengan menggunakan Excel Makro sehingga diharapkan memudahkan PNS / ASN mengoperasionalkan dalam membuat laporan SKP.
Dengan aplikasi ini pegawai yang dinilai dapat melakukan pencatatan atas kegiatan atau tugas yang telah selesai dilaksanakan setiap hari atau sesuai dengan tanggal penyelesaian tugas melalui Menu Catatan Harian, dengan demikian diharapkan data yang terekam dalam database benar-benar sesuai dengan realisasinya. Dan Pejabat Penilai dapat melakukan tugasnya yaitu memberi nilai atas pekerjaan bawahannya (pegawai yang dinilai) melalui kualitas pekerjaan bawahan.
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja ini bekerja secara off line sehingga pegawai dinilai harus meminta pejabat penilai untuk menilai kualitas pekerjaannya di PC/Laptop pegawai dinilai.
Aplikasi ini hanya dapat dioperasionalkan pada satu PC atau Laptop, bagi anda yang akan menggunakan dan meng-install aplikasi ini harus memastikan PC atau lapotop yang akan digunakan benar-benar tetap (tidak berganti).
Cara Pemasangan awal versi Trial:
1. Download Aplikasi SKP - Excel Trial ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
9, Ok
Cara Pemasangan awal Aplikasi Full Version :
1. Download Aplikasi SKP - Excel ==> Download
2. lakukan Unzip (menggunakan winrar atau sejenisnya)
3. Klik nama file Master Aplikasi SKP
4. Muncul Pemberitahuan Register ==> Klik OK
5. Muncul Register Installation :
a. Catat atau Copy Serial Number yang ada di File
Serial Number.txt
b. Input atau Paste Serial Number (8 karakter)
c. Catat Serial Number yang baru 12 karakter
(ada tambahan 4 karakter)
6. Kirim via SMS Serial Number tersebut setelah anda
melakukan pembayaran (info ada pada
aplikasi SKP Trial)
7. Kami akan memberikan / mengirimkan Nomor Registrasi
(Registration Key) 4 karakter.
8. Lakukan langka 3 s/d 5 dan input Nomor Registrasi
(Registration Key)
9, Ok
Baca Selanjutnya ........
18 Januari 2015
Sasaran Kerja (SKP) Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)
17 Desember 2013
PNS harus menyusun Sasaran Kerja (SKP)
1. Pegawai (PNS) harus menyusun SKP (SasaranKerja Pegawai) pada awal tahun yang memuat/berisi tugas/kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu (1) tahun, yang ditandatangani Pegawai yang dinilai dan Pejabat penilai selanjutnya diserahkan ke bagian yang mengurusi kepegawaian.
SKP merupakan target atas pekerjaan/kegiatan yang selanjutnya di realisasikan (dilaksanakan). Jika seorang pegawai melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya maka akan memperoleh nilai berdasarkan rumus-rumus yang ada di PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka.BKN No. 1 Tahun 2013, yaitu berdasarkan :
a. Aspek Angka kredit (Struktural dan JFU) tidak ada (nol)
b. Aspek Kuantitas
c. Aspek Kualitas
d. Aspek waktu :
- Aspek waktu jika kegiatan tidak dilaksanakan
- Aspek waktu jika kegiatan dilaksanakan < 24% (efisien)
- Aspek waktu jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
- Aspek waktu dilihat dari efisiensi
e. Aspek Biaya :
- Aspek biaya jika kegiatan tidak dilaksanakan
- Aspek biaya jika kegiatan dilaksanakan < 24% (efisien)
- Aspek biaya jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
- Aspek biaya dilihat dari efisiensi
2. Berdasarkan hasil analisis di atas maka baru menyusun Capaian Penilaian SKP tentunya dengan membandingkan Target dengan Realisasi, dan nilai dari hasil analisis.
3. Mengisi Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai yaitu penilaian terhadap pegawai yang dinilai dilihat dari orientasi, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
4. Membuat Surat Keterangan Tugas Tambahan, ini jika seorang pegawai mendapat/ melaksanakan tugas diluar dari tugas/kegiatan yang ada di SKP (nilai cukup tinggi).
5. Membuat Surat Keterangan menghasilkan sesuatu (Kreativitas), ini jika seorang pegawai menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, dan negara (nilai tinggi).
6. Penyesuaian SKP, yaitu penyusunan ulang SKP awal tahun jika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pegawai yang dinilai oleh sebab tertentu (sesuai PP No. 46 pasal 9).
7. Membuat SKP di unit kerja yang lama jika seorang pegawai di pindah / mutasi.
8. Membuat SKP di unit kerja yang baru.
9. Membuat Capaian Penilaian SKP di Unit Kerja yang Lama.
10. Menyusun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) pada akhir tahun.
Tentunya dengan peraturan yang baru ini diharapkan seorang pegawai benar-benar dapat nilai yang objektif, bukan berdasaran subjektif.
Demikian tulisan ini sebagai gambaran “Bagaimana menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai” aplikasinya sudah tersedia dengan sistem database, bisa di download dalam bentuk trial.
Semoga bermanfaat …… Baca Selanjutnya ........
06 Mei 2013
Surat Edaran Dan Kedudukannya Ditinjau Dari Sudut Tata Hukum Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan tingkatan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan produk hukum daerah terdiri dari : 1. Perda atau nama lainnya; 2. Perkada; dan 3. PB KDH.
Dan bagaimana dengan Surat Edaran ?
Pada Permendagri No. 55 tahun 2010 tentang Tata Naskah disebutkan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Oleh karena Surat Edaran berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir suatu peraturan tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
SEMOGA BERMANFAAT Baca Selanjutnya ........
PERJALANAN DINAS DENGAN SISTEM AT COST
03 Mei 2013
PENGAYAAN WAWASAN MELALUI DIKLAT PIM IV
04 Mei 2012
Penyusunan APBD 2011: Anggaran untuk Peningkatan SDM oleh syukriy
Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi hotel), dan apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah.
Pernyataan ini sangat menarik untuk dicermati karena berhubungan dengan sesuatu yang sudah berjalan “mapan” dan cenderung bersifat “rutin” dalam ha penyelenggaraannya.Ada hubungan simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) di antara aparatur daerah dan Pemda dengan penyelenggara (event organizers/EO) pelatihan/bintek/workshop.
1. Diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya. Sebenarnya Depdagri tidak berwenang melarang daerah untuk meningkatkan kualitas SDMnya melalui aktivitas ini, termasuk menganggarkan dananya dalam APBD.
2. Dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya. Berbeda dengan pernyataan dalam beberapa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD sebelumnya, dalam Permendagri 37/2010 ini tidak dimasukkan frasa: harus hemat, selektif, dan dibatasi. Mengapa harus terjadi inkonsistensi seperti ini?
3. Biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan pelatihan. Hal ini bermakna bahwa pihak penyelenggara bisa saja menerapkan tarif kontribusi dari peserta yang berbeda, namun Pemda harus “mencocokkan” dengan alokasi yang dicantumkan dalam DPA-SKPD. Jika “tidak cocok” maka perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam batas plafon SKPD atau melakukan penambahan dan Perda tentang perubahan APBD.
4. Apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas daerah. Ini hal yang unik sekaligus menggelikan: mengapa harus diatur seperti ini? Apakah Depdagri sebelumnya tidak tahu ada praktik pengembalian uang (disebut cash back atau kick back) seperti ini (sehingga tidak muncul dalam Permendagri-Permendagri terdahulu)? Lalu, apakah Depdagri tidak paham “psikologi” aparatur negara (daerah/pusat) yang selalu mengharapkan cash-back untuk membeli oleh-oleh dan membiayai biaya hiburan (entertainment) selama di kota tempat pelatihan?
Dalam konsep pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam UU 17/2003 tentang keuangan negara, UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah, UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara, PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan PP 8/2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kewenangannya (seperti diatur dalam PP 38/2007 dan PP 41/2007). Untuk kepentingan penjaminan atas kewajaran (dan kebenaran?) informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan Pemda (sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahunan/APBD), Pemerintah mengeluarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebagai pedoman teknis, Pemerintah melalui Depdagri kemudian menerbitkan Permendagri 13/2006 (yang sudah diubah dengan Permendagri 59/2007 dan dilengkapi dengan Permendagri 55/2008) dan beberapa Surat Edaran (SE), seperti SE untuk penatausahaan keuangan daerah, pedoman penyusunan kebijakan akuntansi Pemda, dan modul akuntansi Pemda. Baca Selanjutnya ........
30 Januari 2011
Mengatasi Pesan “Jump Error 102” pada BlackBerry
Pesan Jump Error 102 merupakan pesan pada saat start-up, system akan melakukan pengecekan terhadap file-file .cod. Hal ini diperlukan untuk mengetahui modifikasi yang telah dilakukan. Jika terjadi masalah pada file-file .cod tersebut maka BlackBerry tidak akan menyala atau terjadi proses reset terus menerus. Solusinya lakukan tindakan wipe atau mengganti system dengan yang baru.
Melakukan wipe pada BB kita bisa melakukan lewat comp
uter dengan menggunakan software khusus, yang di beri nama JL_CMDER. Aplikasi ini bisa kita download dengan free dibeberapa situs.
Setelah melakukan proses wipe dengan bantuan aplikasi JL_CMDER maka pesan jump error 102 dapat teratasi.
Baca Selanjutnya ........
16 Oktober 2010
Mengatasi Firefox Crashed
Untuk mengatasi problem tersebut saya lakukan dengan cara menghilangkan tanda centang (√) submit crash repot hingga meng-install ulang adobe flash lagi-lagi problem firefox crash tidak teratasi.
Telusur punya telusur dengan Mr. Google akhirnya problem bisa teratasi, ternyata di firefox versi terbaru (versi 3.6.6 ke atas) disertakan plugin Container.exe yang secara otomatis akan terinstall bersamaan dengan Firefox, yang berfungsi untuk mengatur jalannya plugin lainnya, seperti adobe flash, apple quicktime, microsoft silverlight. Jika plugin tersebut terjadi crash maka plugin Container.exe akan tetap membuka firefox tanpa memperhatikan plugin yang mengalami crash.
Ok .... sudah cukup intro dari saya, bagi anda yang merasa tidak terganggu dengan problem firefox crash ini cukup sampai disini saja. Sedangkan bagi anda yang merasa terganggu silahkan baca kelanjutannya untuk menghilangkan problem crash.
Cara mengatasinya :
1. Pada adress bar firefox ketik about:config
2. Akan muncul tampilan :

Klik I’ll be careful, I promise!
3. Selanjutnya akan tampil :
Anda mendapatkan tulisan :
dom.ipc.plugins.enabled;false
dom.ipc.plugins.enabled.npctrl.dll;true
dom.ipc.plugins.enabled.npqtplugin.dll;true
dom.ipc.plugins.enabled.npswf32.dll;true
dom.ipc.plugins.enabled.nptest.dll;true
dom.ipc.plugins.timeoutSecs;45
5.Ubah tulisan (nilai) true dengan false, dengan cara klik 2x, hasilnya :
Sehingga menjadi :
dom.ipc.plugins.enabled;false
dom.ipc.plugins.enabled.npctrl.dll;false
dom.ipc.plugins.enabled.npqtplugin.dll;false
dom.ipc.plugins.enabled.npswf32.dll;false
dom.ipc.plugins.enabled.nptest.dll;false
dom.ipc.plugins.timeoutSecs;45
6. Lakukan restar firefox anda.
Selamat mencoba .......Salam !!
Baca Selanjutnya ........
11 Oktober 2010
Berfikir Ilmiah dengan Statistik Induktif dan Deduktif
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian, melalui yang menjadi dasar penyimpulan dan hasil kesimpulan yang akan menghasilkan suatu konsekuensi.
Ilmu merupakan pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah dengan menggunakan sarana berfikir sehingga dapat melakukan penelaahan ilmiah secara cermat. Dengan demikian penerapan metode ilmiah merupakan gabungan cara berfikir deduktif dan induktif melalui proses pengumpulan data/fakta untuk menerima atau menolak hipotesis yang diajukan, untuk melakukan hal ini diperlukan sarana yang erat kaitannya dengan bahasa logika, salah satunya adalah statistik.
A. Berfikir secara induktif.
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. (www.id.wikipedia.com).
Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (Jujun.S.Suriasumantri;2005)
Berfikir induktif merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual.
B. Berfikir secara deduktif.
Berfikir secara deduktif merupakan cara berpikir menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari suatu pernyataan yang bersifat umum. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Jujun.S.Suriasumantri;2005)
Baca Selanjutnya ........
01 Oktober 2010
IMPLIKASI BIDANG AKUNTANSI TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Mengapa akuntansi manajemen lebih fokus pada internal user ? karena akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi, dimana informasi tersebut digunakan oleh manajer dalam menjalankan fungsinya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Teknik analisa yang digunakan sehingga menghasilkan informasi bagi manajer perusahaan, diantaranya menyusun anggaran (budget), melakukan analisis cost, volume, propit (CVP), analisis varian, dan pemilihan sistem pembebanan biaya yang tepat untuk penentuan harga jual.
Dengan kemajuan teknologi industri dan informasi sekarang ini, banyak perusahaan yang beralih pembebanan biayanya berdasarkan aktivitas (activity based costing), dan mulai meninggalkan pembebanan biaya secara konvensional.
Beberapa trend yang mempengaruhi akuntansi manajemen modern : Balanced Scorecard, Just In Time, Total Quality Management, Activity Based Costing System, dll.
Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan (Wijaya Tunggal, 2003).
Just In Time (JIT) merupakan suatu filosofi yang memusatkan pada eliminasi aktivitas pemborosan dengan cara memproduksi produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi dengan tujuan strategis meningkatkan laba, meningkatkan mutu, mengendalikan sediaan, dan memperbaiki kinerja pengiriman (Supriyono, 1999).
Total Quality Management (TQM) adalah suatu pendekatan sistem untuk mengintegrasikan semua fungsi dan proses dalam suatu organisasi agar tercapainya penyempurnaan mutu barang atau jasa secara berkesinambungan dengan tujuan untuk mencapai kepuasan konsumen (Supriyono, 1999). Untuk membantu tercapainya Total Quality Management/TQM harus memperhatikan daur hidup produk seperti desain dan pengembangan, pengadaan masukan, produksi, pemasaran, distribusi, dan pelayanan.
Activity based costing adalah suatu sistem pembebanan biaya yang berdasarkan aktivitas. Activity-based Costing (ABC) telah dipromosikan dan diadopsi sebagai dasar untuk pembuatan keputusan yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja laba (Bjornenak dan Mitchell, 1999). Informasi ABC kini juga digunakan secara luas untuk menilai continous improvement dan untuk memonitor proses kinerja. ABC dapat diterima secara luas dan cepat karena dipercaya memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan metode pembebanan biaya konvensional.
Baca Selanjutnya ........
13 September 2010
PENGANTAR AKUNTANSI 1 (PERUSAHAAN JASA)
Oleh : A.B. Suriadiansyah, SE, M.Si (Lektor Kepala)
Staf Pengajar Fekon - Unikarta
Sumber belajar ini berisi bahan-bahan ajar bagi mahasiswa semester satu (1) Fakultas Ekonomi - Unikarta.
Secara Definisi, Akuntansi adalah proses pengidentifikasikan, pengklasifikasian, penyortiran, pengikhtisaran dan penyajian transaksi keuangan, sehingga dapat dilakukan penilaian dan pengambilan keputusan oleh para pihak sebagai informasi ekonomi.
Rekening (Akun) adalah pos-pos yang digunakan untuk menyimpulkan seluruh kenaikan dan penurunan untuk harta tertentu, seperti kas, atau harta lain, hutang dan modal, pendapatan dan biaya.
Proses akuntansi dimulai dari jurnal hingga menjadi laporan keuangan. Jurnal adalah rekaman dari suatu transaksi keuangan yang dibuat berdasarkan urutan kejadiaannya (historis), informasi yang diperlukan dalam membuat jurnal adalah bukti transaksi, rekening yang menjadi bagian transaksi, nilai transaksi debit atau kredit. Output akuntansi adalah informasi yang berkaitan dengan harta kekayaan dan kewajiban perusahaan dalam suatu periode, hal ini dapat terbaca melalui Laporan Keuangan, yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba-Rugi, dan Laporan Laba Ditahan serta Laporan Arus Kas.
Baca Selanjutnya ........
18 Agustus 2010
Kasih Sayang Ibu
SUASANA DIKOTA SANTRI.MP3 - ANANG FEAT SYAHRINI
Musik yang enak didengar, yang bercerita bagaimana kehidupan beragama di masyarakat.. Download disini Baca Selanjutnya ........
13 Agustus 2010
PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD
Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
Fungsi Anggaran adalahkewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.
Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. ......Download PP No. 16/2010 Baca Selanjutnya ........
12 Agustus 2010
Presiden Tandatangani Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Sumber : http://www.lkpp.go.id Baca Selanjutnya ........
06 September 2009
Penatausahaan Keuangan Daerah
Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas sebagai koordinator dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD.
Guna memperlancar pelaksanaan APBD, kepala daerah atas usul PKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD. Dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharan dalam rangka melaksanakan anggaran belanja belanja pada SKPD.
PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) yang didasarkan pada anggaran kas masing-masing SKPD yang telah disusun sebelumnya. Dimana SPD tersebut disiapkan oleh Kuasa BUD untuk ditanda tangani oleh BUD/PPKD. Dengan diterbitkannya SPD maka Bendahara Pengeluaran baru bisa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Berdasarkan SPP yang diterbitkan tersebut, maka Bendahara Pengeluaran menyerahkan dan mengajukannya kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui PPK-SKPD.
PPK-SKPD melakukan verifkasi dokumen yangdiajukan Bendahara Pengeluaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dalam hal dokumen yang diajukan Bendahara Pengeluaran tidak lengkap maka PPK-SKPD menerbitkan surat penolakan yang selanjutnya dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.
PA/KPA menyetujui dengan menandatangani SPM, selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan maka Bank yang ditunjuk melakukan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atau pihak ketiga.




