Pesan

13 Agustus 2010

PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD

Melihat fungsinya maka DPRD memeiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.

Fungsi Anggaran adalahkewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.

Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. ......Download PP No. 16/2010

0 komentar: