Pesan

06 September 2009

Penatausahaan Keuangan Daerah


Manajemen Keuangan Daerah akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang mengarah pada perbaikan yang signifikan menuju transparansi dan akuntanbilitas. Hal ini didukung berbagai aturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, seperti UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 59 tahun 2007 perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006; dan Permendagri No. 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010.

Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas sebagai koordinator dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD.

Guna memperlancar pelaksanaan APBD, kepala daerah atas usul PKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD. Dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharan dalam rangka melaksanakan anggaran belanja belanja pada SKPD.

PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) yang didasarkan pada anggaran kas masing-masing SKPD yang telah disusun sebelumnya. Dimana SPD tersebut disiapkan oleh Kuasa BUD untuk ditanda tangani oleh BUD/PPKD. Dengan diterbitkannya SPD maka Bendahara Pengeluaran baru bisa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Berdasarkan SPP yang diterbitkan tersebut, maka Bendahara Pengeluaran menyerahkan dan mengajukannya kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui PPK-SKPD.

PPK-SKPD melakukan verifkasi dokumen yangdiajukan Bendahara Pengeluaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dalam hal dokumen yang diajukan Bendahara Pengeluaran tidak lengkap maka PPK-SKPD menerbitkan surat penolakan yang selanjutnya dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.

PA/KPA menyetujui dengan menandatangani SPM, selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan maka Bank yang ditunjuk melakukan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atau pihak ketiga.

0 komentar: