Ada yang berbeda di akhir tahun 2014
dan di awal tahun 2015 ini, kalau beberapa tahun yang lalu PNS dalam memenuhi
kewajibannya cukup satu atau dua hari sudah selesai menyusun DP3, namun bagi
sebagian PNS yang sudah mengetahui kewajibannya pada akhir tahun 2014 dan awal
tahun 2015 yaitu mulai diberlakukannya penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian
prestasi kerja ada kesibukan sendiri. Terutama bagi daerah atau PNS yang belum
menyusun SKP sejak awal tahun 2014 (2 Januari 2014) sangat nampak sekali
sibuknya (tidak sedikit yang merasa direpotkan), tetapi bagi yang sudah siap
SKP nya sejak awal dan selalu mencatat realisasi tugasnya yang termuat dalam
SKP sesuai kejadiannya maka hal itu tidak merepotkan, dan pada akhir tahun 2014
atau awal tahun 2015 penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi
kerja sudah selesai dan siap proses final.
Sebagaimana tulisan yang terdahulu yang
berkaitan dengan SKP pejabat structural dan JabatanFungsional Umum (JFU), maka pada tulisan ini akan memuat SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu).
Penyusunan dan penilaian SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu) tidak ada bedanya dengan penyusunan dan penilaian SKP
pejabat structural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU), hanya ada penambahan
pada Angka Kredit (AK) yaitu nilai yang diperoleh dari angka kredit per berkas
dikali kuantitas, serta adanya Unsur Utama dan Unsur Penunjang didalam SKP.
Bagi anda yang tidak mau direpotkan
dengan bagaimana menyusun SKP dan melakukan analisis/ perhitungan penilaian SKP
dan Penilaian Prestasi Kerja sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 atau Perka BKN No.
1 Tahun 2013, kami menyiapkan aplikasinya dengan sistem database, cukup dengan
membeli seharga Rp. 150.000,- anda dapat menggunakan aplikasi ini selamanya
kecuali ada perubahan ketentuannya maka akan dilakukan update (penyesuaian).
0 komentar:
Posting Komentar