Pesan

18 Januari 2015

Sasaran Kerja (SKP) Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)

Ada yang berbeda di akhir tahun 2014 dan di awal tahun 2015 ini, kalau beberapa tahun yang lalu PNS dalam memenuhi kewajibannya cukup satu atau dua hari sudah selesai menyusun DP3, namun bagi sebagian PNS yang sudah mengetahui kewajibannya pada akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 yaitu mulai diberlakukannya penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja ada kesibukan sendiri. Terutama bagi daerah atau PNS yang belum menyusun SKP sejak awal tahun 2014 (2 Januari 2014) sangat nampak sekali sibuknya (tidak sedikit yang merasa direpotkan), tetapi bagi yang sudah siap SKP nya sejak awal dan selalu mencatat realisasi tugasnya yang termuat dalam SKP sesuai kejadiannya maka hal itu tidak merepotkan, dan pada akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015 penilaian capaian sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja sudah selesai dan siap proses final.
Sebagaimana tulisan yang terdahulu yang berkaitan dengan SKP pejabat structural dan JabatanFungsional Umum (JFU), maka pada tulisan ini akan memuat SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu).
Penyusunan dan penilaian SKP untuk JabatanFungsional Khusus (Tertentu) tidak ada bedanya dengan  penyusunan dan penilaian SKP pejabat structural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU), hanya ada penambahan pada Angka Kredit (AK) yaitu nilai yang diperoleh dari angka kredit per berkas dikali kuantitas, serta adanya Unsur Utama dan Unsur Penunjang didalam SKP.
Bagi anda yang tidak mau direpotkan dengan bagaimana menyusun SKP dan melakukan analisis/ perhitungan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 atau Perka BKN No. 1 Tahun 2013, kami menyiapkan aplikasinya dengan sistem database, cukup dengan membeli seharga Rp. 150.000,- anda dapat menggunakan aplikasi ini selamanya kecuali ada perubahan ketentuannya maka akan dilakukan update (penyesuaian).

0 komentar: