Pesan

17 Desember 2013

PNS harus menyusun Sasaran Kerja (SKP)

PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai mulai diterapkan pada bulan Januari 2014 (sesuai peraturan sih tanggal 2 Januari). Tahapan-tahapan dalam penyusunan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) :
1. Pegawai (PNS) harus menyusun SKP (SasaranKerja Pegawai)  pada awal tahun yang memuat/berisi tugas/kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu (1) tahun, yang ditandatangani Pegawai yang dinilai dan Pejabat penilai selanjutnya diserahkan ke bagian yang mengurusi kepegawaian.
SKP merupakan target atas pekerjaan/kegiatan yang selanjutnya di realisasikan (dilaksanakan). Jika seorang pegawai melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya maka akan memperoleh nilai berdasarkan rumus-rumus yang ada di PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka.BKN No. 1 Tahun 2013, yaitu berdasarkan :
a. Aspek Angka kredit (Struktural dan JFU) tidak ada (nol)
b. Aspek Kuantitas
c. Aspek Kualitas
d. Aspek waktu :

    - Aspek waktu jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksanakan < 24% (efisien)
    - Aspek waktu jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek waktu dilihat dari efisiensi
e. Aspek Biaya :
    - Aspek biaya jika kegiatan tidak dilaksanakan
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksanakan < 24%  (efisien)
    - Aspek biaya jika kegiatan dilaksankan > 24% (tidak efisen)
    - Aspek biaya dilihat dari efisiensi
2. Berdasarkan hasil analisis di atas maka baru menyusun Capaian Penilaian SKP  tentunya dengan membandingkan Target dengan Realisasi, dan nilai dari hasil analisis.
3. Mengisi Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai yaitu penilaian terhadap pegawai yang dinilai dilihat dari orientasi, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
4. Membuat Surat Keterangan Tugas Tambahan, ini jika seorang pegawai mendapat/ melaksanakan tugas diluar dari tugas/kegiatan yang ada di SKP (nilai cukup tinggi).
5. Membuat Surat Keterangan menghasilkan sesuatu (Kreativitas), ini jika seorang pegawai menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, dan negara (nilai tinggi).
6. Penyesuaian SKP, yaitu penyusunan ulang SKP awal tahun jika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pegawai yang dinilai oleh sebab tertentu (sesuai PP No. 46 pasal 9).
7. Membuat SKP di unit kerja yang lama jika seorang pegawai di pindah / mutasi.
8. Membuat SKP di unit kerja yang baru.
9. Membuat Capaian Penilaian SKP di Unit Kerja yang Lama.
10. Menyusun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (pengganti DP3) pada akhir tahun.
Tentunya dengan peraturan yang baru ini diharapkan seorang pegawai benar-benar dapat nilai yang objektif, bukan berdasaran subjektif.
Demikian tulisan ini sebagai gambaran “Bagaimana menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai” aplikasinya sudah tersedia dengan sistem database, bisa di download dalam bentuk trial.
Semoga bermanfaat ……

0 komentar: