Pesan

06 Mei 2013

Surat Edaran Dan Kedudukannya Ditinjau Dari Sudut Tata Hukum Indonesia

Banyak orang mempertanyakan kekuatan kedudukan Surat Edaran dengan Peraturan Kepala Daerah, hal ini terkait dengan adanya ketentuan yang akan diberlakukan, sementara Perubahan Peraturan Kepala Daerah masih dalam proses. Untuk lebih jelas mari kita tinjau beberapa ketentuan yang mengatur produk hukum dan tata naskah. 
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan tingkatan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
Selanjutnya Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan produk hukum daerah terdiri dari : 1. Perda atau nama lainnya; 2. Perkada; dan 3. PB KDH.
Dan bagaimana dengan Surat Edaran ? 
Pada Permendagri No. 55 tahun 2010 tentang Tata Naskah disebutkan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Oleh karena Surat Edaran berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir suatu peraturan tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. 
SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar: