Pesan

06 Mei 2013

PERJALANAN DINAS DENGAN SISTEM AT COST

Akhir-akhir ini banyak PNS yang merasa GALAU kenapa ?? Hal ini dengan diberlakukannya sistem at cost (biaya riil atau kebutuhan nyata) pada perjalanan dinas bagi setiap PNS yang akan melakukan perjalanan dinas. Pemberlakukan sistem ini sesuai dengan Permendagri No. 16 tahun 2013 yang berlaku sejak diundangkan pada tgl 23 Januari 2013. Yang dimaksud dengan Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Biaya-biaya yang termasuk at cost adalah biaya penginapan, biaya transportasi (darat, laut, udara), dan biaya sewa kendaraan dalam kota (bagi pejabat negara), sedangkan biaya-biaya yang dibayarkan secara lumpsum adalah uang harian (uang makan, uang saku, tranport lokal) dan uang representasi (untuk pejabat negara, esselon I dan II) tidak perlu bukti pengeluaran. Dengan sistem at cost atau kebutuhan nyata (riil), uang yang diterima pegawai yang melakukan tugas perjalanan dinas akan diberikan dalam bentuk panjar. Sistem at cost ini berbeda dengan menggunakan lumpsum, di mana jika ada kelebihan pembayaran kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak dikembalikan. Namun dengan system at cost, jika ada kelebihan biaya perjalanan harus dikembalikan ke kas daerah. Dan semua dana SPPD akan diminta tanda terima atau bukti kwitansi/tiket pesawat/boarding, juga tiket kamar hotel, transportasi, dan yang lainnya. Jika selama ini ada pegawai yang titip beberapa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan yang berangkat satu atau dua orang saja untuk membawa sekian lembar SPPD ketempat yang dituju, maka dengan system at cost tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, karena SPPD bias cair jika dilengkapi bukti perjalanan, seperti tiket pesawat dan tiket hotel. Artinya, dengan cara at cost SPPD fiktif sangat tidak mungkin dilakukan, berbeda jika system lumpsum, di mana hanya bukti SPPD dan cap tanda tangan daerah tujuan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya perjalanan dinas, batas tertinggi biaya penginapan tersebut dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas bersamaan dalam satu group tetapi berbeda tingkat perjalanan dinas, dapat menginap pada hotel yang sama tetapi harus tetap memperhatikan plafond anggaran untuk masing-masing tingkatan. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan. Dengan berlakunya Permendagri No 16/2013 ini, maka kini SPPD bukan sarana untuk mendapat penghasilan tambahan sebab biaya-biaya yang digunakan sesuai kebutuhan nyata dan tidak bisa fiktif

0 komentar: